Senin, 23 Januari 2012

Makalah Manajemen : TEORI MANAJEMEN


BAB I
PENDAHULUAN

            Perkembangan teori manajemen sampai pada saat ini telah berkembang dengan pesat. Tapi sampai detik ini pula belum ada suatu teori yang bersifat umum ataupun berupa kumpulan-kumpulan hukum bagi manajemen yang dapat diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi. Para manajemen banyak mengalami dan menjumpai pandangan-pandangan tentang manajemen, yang berbeda adalah dalam penerapannya.
          Seperti halnya Administrasi, Manajemen telah ada sejak lama. Dikatakan demikian karena pengertian pokok dari Manajemen adalah mencapai tujuan yang diharapkan dengan jalan menggunakan orang lain. 
Dalam bab ini akan dibahas tiga aliran pemikiran manajemen, yaitu :
1. Aliran klasik yang terbagi dalam manajemen ilmiah dan teori organisasi klasik.
2. Aliran hubungan manusiawi, disebut sebagai aliran neoklasik atau pasca klasik.
3. Aliran Manajemen Modern.
Disamping itu akan dibicarakan juga dua pendekatan manajemen yaitu :
1. Pendekatan sistem (System Approach)
2. Pendekatan kontingensi (Contingency Approac)










BAB II
PEMBAHASAN

2.1           Teori Manajemen Klasik
Ada dua tokoh manajemen yang mengawali munculnya manajemen, yaitu:
1. Robert Owen (1771 1858)
            Dimulai pada awal tahun 1800-an sebagai Manajer Pabrik Pemintalan Kapas di New Lanark, Skotlandia. Robert Owen mencurahkan perhatiannya pada penggunaan faktor produksi mesin dan faktor produksi tenaga kerja. Dari hasil pengamatannya disimpulkan bahwa, bilamana terhadap mesin diadakan suatu perawatan yang baik akan memberikan keuntungan kepada perusahaan, demikian pula halnya pada tenaga kerja, apabila tenaga kerja dipelihara dan dirawat (dalam arti adanya perhatian baik kompensasi, kesehatan, tunjangan dan lain sebagainya) oleh pimpinan perusahaan akan memberikan keuntungan kepada perusahaan. Selanjutnya dikatakan bahwa kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan dipengaruhi oleh situasi ekstern dan intern dari pekerjaan. Atas hasil penelitiannya Robert Owen dikenal sebagai Bapak Manajemen Personalia.

2. Charles Babbage (1792 1871)
              Charles Babbage adalah seorang Profesor Matematika dari Inggris yang menaruh perhatian dan minat pada bidang manajemen. Dia dipercaya bahwa aplikasi prinsip-prinsip ilmiah pada proses kerja akan menaikkan produktivitas dari tenaga kerja menurunkan biaya, karena pekerjaan-pekerjaan dilakukan secara efektif dan efisien. Dia menganjurkan agar para manajer bertukar pengalaman dan dalam penerapan prinsip-prinsip manajemen. Pembagian kerja (devision of labour), mempunyai beberapa keunggulan, yaitu :
1. Waktu yang diperlukan untuk belajar dari pengalaman-pengalaman
     yang baru.

2. Banyaknya waktu yang terbuang bila seseorang berpindah dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain akan menghambat kemajuan dan ketrampilan pekerja, untuk itu diperlukan spesialisasi dalam pekerjaannya.



3.  Kecakapan dan keahlian seseorang bertambah karena seorang pekerja bekerja terus menerus dalam tugasnya.

4. Adanya perhatian pada pekerjaannya sehingga dapat meresapi alat-alatnya karena perhatiannya pada itu-itu saja.
Kontribusi lain dari Charles Babbage yaitu mengembangkan kerja sama yang saling menguntungkan antara para pekerja dengan pemilik perusahaan, juga membuat skema perencanaan pembagian keuntungan.

 2.2           Teori Manajemen Ilmiah
Tokoh-tokoh dari teori manajemen ilmiah antara lain Frederick Winslow Taylor, Frank dan Lilian Gilbreth, Henry L. Gantt dan Harrington Emerson.
1. Frederick Winslow Taylor
Pertama kali manajemen ilmiah atau manajemen yang menggunakan ilmu pengetahuan dibahas, pada sekitar tahun 1900an. Taylor adalah manajer dan penasihat perusahaan dan merupakan salah seorang tokoh terbesar manajemen. Taylor dikenal sebagai bapak manajemen ilmiah (scientifick management).
Hasil penelitian dan analisanya ditetapkan beberapa prinsip yang menggantikan prinsip lama yaitu sistem coba-coba atau yang lebih dikenal dengan nama sistem trial and error.
Hakekat pertama daripada manajemen ilmiah yaitu A great mental revolution, karena hal ini menyangkut manajer dan karyawan. Hakekat yang ke dua yaitu penerapan ilmu pengetahuan untuk menghilangkan sistem coba-coba dalam setiap unsur pekerjaan.
Taylor mengemukakan empat prinsip Scientific Management, yaitu :
1. Menghilangkan sistem coba-coba dan menerapkan metode-metode
    ilmu pengetahuan disetiap unsur-unsur kegiatan.
2. Memilih pekerjaan terbaik untuk setiap tugas tertentu, selanjutnya
    memberikan latihan dan pendidikan kepada pekerja.
3. Setiap petugas harus menerapkan hasil-hasil ilmu pengetahuan di
    dalam menjalankan tugasnya.
4. Harus dijalin kerja sama yang baik antara pimpinan dengan pekerja.
Hal yang menarik dari pendapat Taylor salah satunya adalah isi  manajer. Dimana manajer adalah pelayan bagi bahwahannya yang bertentangan dengan pendapat sebelumnya yang mengatakan bahwa bawahan adalah pelayan manajer. Oleh Taylor ini dinamakan studi gerak dan waktu (Time and a motion study).

2.  Henry Laurance Gantt (1861 1919)
     Henry merupakan asisten dari Taylor, dia berdiri sendiri sebagai seorang konsultan, dimana titik perhatiannya pada unsur manusia dalam menaikkan produktivitas kerjanya. Adapun gagasan yang dicetuskannya yaitu:
1.     Kerja sama yang saling menguntungkan antara manajer dan tenaga
                        kerja untuk mencapai tujuan bersama.
2.     Mengadakan seleksi ilmiah terhadap tenaga kerja.
3.     Membayar upah pegawai dengan menggunakan sistem bonus.
4.     Penggunaan instruksi kerja yang terperinci.

2.3           Teori Organisasi Klasik
Tokoh-tokoh teori organisasi klasik antara lain yaitu Henry Fayol, James D. Mooney, Mary Parker Follett dan Chaster I. Bernard.
1. Henry Fayol (1841-1925)
Fayol adalah seorang industrialis Perancis. Fayol mengatakan bahwa teori dan teknik administrasi merupakan dasar pengelolaan organisasi yang kompleks, ini diungkapkan dalam bukunya yang berjudul Administration Industrielle et General atau Gneral and Industrial Management yang ditulis pada tahun 1908 oleh Constance Storrs.
Fayol membagi manajemen menjadi lima unsur yaitu perencanaan, pengorganisasian, pemberian perintah, pengkoordinasian dan pengawasan, fungsi ini dikenal sebagai fungsionalisme.
Fayol. Selanjutnya membagi enam kegiatan manajemen, yaitu 1. Teknik Produksi dan Manufakturing Produk, 2. Komersial, 3. Keuangan, 4. Keamanan, 5. Akuntansi dan 6. Manajerial.
Henry Fayol mengemukakan 14 prinsip manajemen, yaitu :
1. Devision of Work
    Adanya spesialisasi dalam pekerjaan
2. Uathority and Responsibility
Wewenang yaitu hak untuk memberi perintah dan kekuasaan untuk meminta dipatuhi.
3. Dicipline
Melakukan apa yang sudah menjadi persetujuan bersama.
4. Unity of Command
Setiap bawahan hanya menerima instruksi dari seorang atasan saja untuk menghilangkan kebingungan dan saling lempar tanggung jawab.
5. Unity of Direction
One head and one plan or a group or activities having the same objective. Seluruh kegiatan dalam organisasi yang mempunyai tujuan sama harus diarahkan oleh seorang manajer.
6. Subordination of Individual Interest to Generale Interest
Kepentingan seseorang tidak boleh di atas kepentingan bersama atau organisasi.
7.  Renumeration
Gaji bagi pegawai merupakan harga servis atau layanan yang diberikan, kompensasi.
8.  Centralization
Standarisasi dan desentralisasi merupakan pembagian kekuasaan.
9.  Sealar Chain (garis wewenang)
Jalan yang harus diikuti oleh semua komunikasi yang bermula dari dan kembali ke kuasaan terakhir.
10.Order
Disini berlaku setiap tempat untuk setiap orang dan setiap orang pada tempatnya berdasarkan pada kemampuan.

11.   Equity
Persamaan perlakuan dalam organisasi.
12.  Stability of Tonure of Personel
Seorang pegawai memerlukan penyesuaian untuk mengerjakan pekerjaan barunya agar dapat berhasil dengan baik.
13.  Initiative
Bawahan diberi kekuasaan dan kebebasan di dalam mengeluarkan pendapatnya, menjalankan dan menyelesaikan rencananya.
14.  Esprit the Corps
Persatuan adalah keleluasaan, pelaksanaan operasi organisasi perlu memiliki kebanggaan, keharmonisan dan kesetiaan dari para anggotanya yang tercermin dalam semangat korps.

2.  Mary Parker Follett (1868 1933)
Follett menjembatani antara teori klasik dan hubungan manusiawi, dimana pemikiran Follett pada teori kalsik tapi memperkenalkan unsur-unsur hubungan manusiawi. Dia menerapkan psikologi dalam perusahaan, industri dan pemerintahan. Konflik yang terjadi dalam perusahaan dapat dibuat konstruktif dengan menggunakan proses integrasi.
 2.4              A. Aliran Hubungan Manusiawi (Neo Klasik)
Aliran timbul karena pendekatan klasik tidak sepenuhnya                menghasilkan efieiensi dalam produksi dan keselarasan kerja. Para pakar mencoba  melengkapi organisasi klasik dengan pandangan sosiologi dan psikologi. Tokoh-tokoh aliran hubungan manusiawi antara lain Hugo Munsterberg dan Elton Mayo.
1. Hugo Munsterberg (1862 1916)
Hugo merupakan pencetus psikologi industri sehingga dikenal sebagai  bapak psikologi industri. Bukunya yaitu Psikology and Industrial Efficiensy, menguraikan bahwa untuk mencapai tujuan produktivitas harus melakukan tiga cara pertama penemuan best possible person, kedua penciptaan best possible work dan ketiga penggunaan best possible effect.
2. Elton Mayo
Terkenal dengan percobaan-percobaan Howthorne, dimana hubungan  manusiawi menggambarkan manajer bertemu atau berinteraksi dengan bawahan. Bila moral dan efisiensi kerja memburuk, maka hubungan manusiawi dalam organisasi juga akan buruk.

B.  Aliran Hubungan Modern (Ilmu Pengetahuan)
Dalam pengembangannya dibagi menjadi dua, pertama aliran hubungan manusiawi (perilaku organisasi), dan kedua berdasar pada manajemen ilmiah atau manajemen operasi. Perilaku Organisasi :
a. Douglas McGregor
b. Frederick Herzberg
c. Chris Argiris
d. Edgar Schein
e. Abraham Maslow
f. Robert Blak dan Jane Mounton
g. Rensistlikert
Prinsip Dasar Perilaku Organisasi :
1.Manajemen tidak dapat dipandang sebagai proses teknik secara ketat      (peranan, prosedur dan prinsip).
2.Manajemen harus sistematis, pendekatannya harus dengan pertimbangan konservatif.
3.Organisasi sebagai suatu keseluruhan dan pendekatan manajer individual untuk pengawasan harus sesuai dengan situasi.
4.Pendekatan motivasional yang menghasilkan komitmen pekerja terhadap tujuan organisasi sangat dibutuhkan.

C.  Aliran Kuantitatie
Perkembagannya dimulai dengan digunakannya kelompok-kelompok riset operasi dalam memecahkan permasalahan dalam industri. Teknik riset operasi sangat penting sekali dengan semakin berkembangnya teknologi saat ini dalam pembuatan dan pengambilan keputusan. Penggunaan riset operasi dalam manajemen ini selanjutnya dikenal sebagai aliran manajemen science.
Langkah-langkah pendekatan manajemen science yaitu :
1.Perumusan masalah dengan jelas dan terperinci
2.Penyusunan model matematika dalam pengambilan keputusan
3.Penyelesaian model
4.Pengujian model atas hasil penggunaan model
5.Penetapan pengawasan atas hasil
6.Pelaksanaan hasil dalam kegiatan implementasi

D. Pendekatan Sistem
Pendekatan ini memandang organisasi sebagai satu kesatuan yang saling berinteraksi yang tak terpisahkan. Organisasi merupakan bagian dari lingkungan eksternal dalam pengertian luas. Sebagai suatu pendekatan system manajemen meliputi sistem umum dan sistem khusus serta analisis tertutup maupun terbuka.
Pendekatan sistem umum meliputi konsep-konsep organisasi formal dan teknis, filosofis dan sosiopsikologis. Analis system manajemen spesifik meliputi struktur organisasi, desain pekerjaan, akuntansi, sistem informasi dan mekanisme perencanaan serta pengawasan.
E. Pendekatan Kontingensi
Pendekatan kontingensi digunakan untuk menjembatani celah antara teori dan praktek senyatanya. Biasanya antara teori dengan praktek, maka harus memperhatikan lingkungan sekitarnya. Kondisi lingkungan akan memerlukan aplikasi konsep dan teknik manajemen yang berbeda.
  
BAB III
PENUTUP

3.1     Kesimpulan
            Manajemen telah ada sejak lama, perkembangan teori manajemen sampai pada saat ini telah berkembang dengan pesat. Tapi sampai detik ini pula belum ada suatu teori yang bersifat umum ataupun berupa kumpulan-kumpulan hukum bagi manajemen yang dapat diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi. Para manajemen banyak mengalami dan menjumpai pandangan-pandangan tentang manajemen, yang berbeda adalah dalam penerapannya.
          Manajemen adalah mencapai tujuan yang diharapkan dengan jalan menggunakan orang lain. Kata Manajemen berasal dari kata Bahasa Inggris Management yang diambil dari kata To Manage, yang artinya mengemudikan, mengendalikan, mengurus, mengatur, menjalankan, membina, dan memimpin. 
Terdapat empat prinsip Scientific Management yang dikemukakan oleh Taylor dalam setiap unsur pekerjaan, yaitu :
1. Menghilangkan sistem coba-coba dan menerapkan metode-metode
ilmu pengetahuan disetiap unsur-unsur kegiatan.
2. Memilih pekerjaan terbaik untuk setiap tugas tertentu, selanjutnya
memberikan latihan dan pendidikan kepada pekerja.
3. Setiap petugas harus menerapkan hasil-hasil ilmu pengetahuan di
                dalam menjalankan tugasnya.
4. Harus dijalin kerja sama yang baik antara pimpinan dengan pekerja.
Hal yang menarik dari pendapat Taylor salah satunya adalah isi   manajer. Dimana manajer adalah pelayan bagi bahwahannya yang bertentangan dengan pendapat sebelumnya yang mengatakan bahwa bawahan adalah pelayan manajer. Oleh Taylor ini dinamakan studi gerak dan waktu (Time and a motion study).
3.2     Saran
Makalah ini hanya sebagian kecil saja menguraikan tentang Teori Perkembangan Manajemen. Penyusun menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna banyak sekali kesalahan dan kekurangan, baik dari segi penulisan maupun dari penyusunan. Hal ini disebabkan karena keterbatasan ilmu dan pengetahuan. Oleh karena itu, penyusun mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dari para pembaca. Akhirnya penyusun mengucapkan Alhamdulillah atas terselesaikannya makalah ini.













Makalah Fiqh Mualamalah : WAKALAH

BAB 1
PENDAHULUAN

               Segala puji bagi Allah, tuhan semesta alam. Dengan rahmat dan karuniaNyalah makalah ini dapat selesai tepat pada waktunya. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah SAW, sebagai pendidik dan teladan yang baik. Semoga shalawat dan salam juga terlimpahkan kepada keluarga, sahabat dan para pengikutnya yang istiqomah dalam menjalankan sunnahnya hingga akhir zaman.         
               Umat Islam dewasa ini, baik di Indonesia maupun di belahan dunia yang lain sedang mengalami kegandrungan/bergairah untuk bersama–sama mengungkapkan kembali makna Islam yang sesungguhnya serta mencari jalan dan cara menterjemahkan nilai–nilai Islam kedalam realita sosial ekonomi. Praktek hukum ekonomi syariah sebenarnya telah ada sejak umat Islam membangun masyarakat seperti halnya sistem wadhi’ah, kafalah, pendelegasian (wakalah), ghasab, luqathah dan lain – lain.
               Perbankan syariah di Indonesia telah banyak mengalami inovasi dan modifikasi dari konsep-konsep dasar ekonomi Islam yang ditemukan di kitab-kitab fiqh. Hal ini disebabkan karena konsep-konsep dasar tersebut telah disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan tuntutan pasar serta pengaruh sistem-sistem perekonomian yang berlaku secara umum di Indonesia. Karena itu, produk-produk perbankan syariah dan sistem operasionalnya, di Indonesia, lebih terkesan praktis, pragmatis dan unik.
               Produk perbankan syariah yang beranjak dari muamalat Islamiyah yaitu wakalah. Wakalah merupakan sebuah akad sekaligus produk yang ditawarkan perbankan syariah maupun LKS syariah lainnya.
               Pada makalah ini pemakalah mencoba untuk memaparkan seluk beluk akad yang berhubungan dengan wakalah yang diterapkan oleh perbankan syariah maupun dalam kehidupan masyarakat pada umumnya.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1       PENGERTIAN
         Wakalah menurut bahasa ada beberapa makna, antara lain, hifzh (menjaga), tafwidh (menyerahkan, mendelegasikan dan memberikan mandat) dan  i’timad (bersandar).[1] Wakalah menurut istilah adalah permintaan seseorang kepada orang lain agar menjadi wakilnya dalam sesuatu yang bisa diwakili.[2]
         Pengertian mewakilkan bukan berarti seorang wakil dapat bertindak semaunya, akan tetapi si wakil berbuat sesuai dengan yang diinginkan oleh orang yang memberi kewenangan tersebut. Akan tetapi kalau orang yang mewakilkan tersebut tidak memberi batasan atau aturan-aturan tertentu, maka menurut Abu Hanifah si penerima wakil dapat berlaku sesuai dengan yang diinginkan dan dia diberikan kebebasan untuk melakukan sesuatu. 
Jika perwakilan tersebut bersifat terikat, maka wakil berkewajiban mengikuti apa saja yang telah ditentukan oleh orang yang mewakilkan, ia tidak boleh menyalahinya. Menurut Madzhab Imam Syafi’i, apabila yang mewakili menyalahi aturan yang telah disepakati ketika akad, penyimpangan tersebut dapat merugikan pihak yang mewakilkan, maka tindakan tersebut batal.

2.2       DASAR HUKUM WAKALAH
                        Menurut agama Islam, seseorang boleh mendelegasikan suatu          tindakan tertentu kepada orang lain dimana orang lain itu bertindak atas        nama pemberi kuasa atau yang mewakilkan sepanjang hal-hal yang             dikuasakan itu boleh didelegasikan oleh agama. Dalil yang dipakai untuk    menunjukkan kebolehan itu, antara lain :
1.     Al-Qur’an
“jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[1] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Baqarah 283).
2.   Al-Hadits
Banyak hadits yang dapat dijadikan landasan keabsahan Wakalah, diantaranya:
1. “Bahwasanya Rasulullah mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk mewakilkannya mengawini Maimunah binti Al Harits”. HR. Malik dalam al-Muwaththa’)
2.    “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).


            Dalam kehidupan sehari-hari, Rosulullah telah mewakilkan kepada orang lain untuk berbagai urusan. Diantaranya adalah membayar hutang, mewakilkan penetapan had dan membayarnya, mewakilkan pengurusan unta, membagi kandang hewan, dan lain-lain.
3.  Ijma’
Para ulama pun bersepakat dengan ijma’ atas diperbolehkannya Wakalah. Mereka bahkan ada yang cenderung mensunahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut termasuk jenis ta’awun atau tolong-menolong atas dasar kebaikan dan taqwa. Tolong-menolong diserukan oleh Al-Qur’an dan disunahkan oleh Rasulullah.
Allah berfirman :
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya. (QS Al-Maidah:2)
Dan Rasulullah pun bersabda “Dan Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya”.

2.3       RUKUN DAN SYARAT WAKALAH
Rukun wakalah adalah sebagai berikut :
1.       Muwakil (Pemberi kuasa)
2.       Wakil (Penerima kuasa)
3.       Muwakkal fih (Sesuatu yang diwakilkan)
4.       Sighat (Lafaz mewakilkan)
Sedangkan syarat – syarat wakalah adalah :
1.      Bagi pemberi kuasa, ia adalah pemilik barang atau di bawah kekuasaannya dan dapat bertindak pada harta tersebut. Jika yang memberi kuasa bukan pemilik, wakalah tersebut batal.
2.      Bagi penerima kuasa, ia adalah orang yang berakal. Bila seorang wakil itu idiot, gila atau belum dewasa, maka perwakilan tersebut batal.
3.      Syarat – syarat sesuatu yang diwakilkan adalah :
a.       Sesuatu yang bisa diwakilkan. Seperti, jual beli, gadai, pinjam meminjam dan sewa.
b.      Diketahui dengan jelas, maka batal mewakilkan sesuatu yang masih samar. Seperti, seorang berkata : “Aku jadikan engkau sebagai wakilku untuk mengawinkan salah seorang anakku.”

2.4       MACAM-MACAM WAKALAH
Wakalah terbagi menjadi, muthlaq dan muqayyad.
a. Wakalah muqayyad adalah wakalah dimana muwakil membatasi tindakan wakil dan menentukan cara melaksanakan tindakan tersebut. Misalnya, “Aku wakilkan padamu untuk menjual rumahku ini dengan harga sekian”.
b. Wakalah muthlaq adalah wakalah yang terbebas dari setiap batasan. Misalnya, “Aku wakilkan padamu untuk menjual rumahku”. Maka wakil dapat menjualnya dengan harga layak dan tidak terbatas dengan harga tertentu.

2.5       SKEMA WAKALAH
             











2.6        MEWAKILKAN UNTUK JUAL BELI
              Seseorang mewakilkan orang lain untuk menjual sesuatu tanpa adanya ikatan harga tertentu, pembayarannya tunai atau berangsur, di kampung atau di kota, maka wakil tidak boleh menjualnya dengan seenaknya saja. Dia harus menjual dengan harga pada umumnya sehingga dapat dihindari ghubun (kecurangan), kecuali penjualan tersebut diridhai oleh yang mewakilkan.
Jika perwakilan bersifat terikat, wakil berkewajiban mengikuti apa saja yang telah ditentukan oleh orang yang mewakilkan. Ia tidak boleh menyalahinya, Bila dalam persyaratan ditentukan bahwa benda itu harus dijual dengan harga Rp 10.000,00 maka harus dijual dengan harga Rp 10.000,00.
Bila yang mewakili menyalahi aturan – aturan yang telah disepakati ketika akad, penyimpangan tersebut dapat merugikan pihak yang memberi kuasa, maka perbuatan tersebut bathil menurut pandangan madzhab Syafi’i. Menurut  Hanafi tindakan itu tergantung pada kerelaan orang yang mewakilkan, jika yang mewakilkan membolehkannya maka menjadi sah, bila tidak, maka menjadi batal. 

2.7                BERAKHIRNYA AKAD WAKALAH
Akad perwakilan berakhir dengan hal – hal berikut ini :
1.   Kematian atau kegilaan salah satu dari dua orang yang berakad. Diantara syarat – syarat perwakilan adalah kehidupan dan keberadaan akal. Apabila terjadi kematian atau kegilaan maka perwakilan telah kehilangan sesuatu yang menentukan kesahannya.
2.   Diselesaikan pekerjaan yang dituju dalam perwakilan. Apabila pekerjaan yang dituju telah selesai maka perwakilan tidak lagi berarti.
3.       Pemecatan wakil oleh muwakil, meskipun wakil tidak mengetahuinya.[3] Sementara menurut madzhab Hanafi, wakil harus mengetahui pemecatan. Sebelum dia mengetahui pemecatan, tindakan – tindakannya sama dengan tindakan – tindakannya sebelum pemecatan dalam semua hukum.
1.       Pengunduran diri wakil.
2.       Keluarnya muwakkal fih dari kepemilikan muwakil

2.8       APLIKASI WAKALAH DALAM INSTITUSI KEUANGAN   
Akad Wakalah dapat diaplikasikan ke dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi, terutama dalam institusi keuangan:
a.        Transfer uang
Proses transfer uang ini adalah proses yang menggunakan konsep akad Wakalah, dimana prosesnya diawali dengan adanya permintaan nasabah sebagai muwakkil terhadap bank sebagai wakil untuk melakukan perintah/permintaan kepada bank untuk mentransfer sejumlah uang kepada rekening orang lain, kemudian bank mendebet rekening nasabah (Jika transfer dari rekening ke rekening), dan proses yang terakhir yaitu dimana bank mengkreditkan sejumlah dana kepada rekening tujuan. Berikut adalah beberapa contoh proses dalam transfer uang ini :
a.    Transfer uang melalui cabang suatu bank
Dalam proses ini, muwakkil memberikan uangnya secara tunai kepada bank yang merupakan wakil, namun bank tidak memberikannya secara langsung kepada nasabah yang dikirim. Tetapi bank mengirimkannya kepada rekening nasabah yang dituju tersebut.
b.   Transfer melalui ATM
Kemudian ada juga proses transfer uang dimana pendelegasian untuk mengirimkan uang, tidak secara langsung uangnya diberikan dari muwakkil kepada bank sebagai wakil. Dalam model ini, muwakkil meminta bank untuk mendebet rekening tabungannya, dan kemudian meminta bank untuk menambahkan di rekening nasabah yang dituju sebesar pengurangan pada rekeningnya sendiri. Yang sangat sering terjadi saat ini adalah proses yang kedua ini, dimana nasabah bisa melakukan transfer sendiri melalui mesin ATM.
b.      Letter Of Credit Import Syariah[4]
                    Akad untuk transaksi Letter of Credit Import Syariah ini menggunakan akad wakalah bil ujrah[5]. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 34/DSN-MUI/IX/2002. Akad Wakalah bil Ujrah ini memiliki definisi dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank dengan imbalan pemberian ujrah atau fee. Namun ada beberapa modifikasi dalam akad ini sesuai dengan situasi yang terjadi. Akad wakalah bil Ujrah dengan ketentuan:
1.  Importir harus memiliki dana pada bank sebesar harga pembayaran barang yang diimpor.
2.  Importir dan Bank melakukan akad wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor.
3.  Besar ujrah harus disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase.
c.                        Letter Of Credit Eksport Syariah
Akad untuk transaksi Letter of Credit Eksport Syariah ini menggunakan akad wakalah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 35/DSN-MUI/IX/2002. Akad wakalah ini memiliki definisi dimana bank menerbitkan surat pernyataan akan membayar kepada eksportir untuk memfasilitasi perdagangan eksport. Namun ada beberapa modifikasi dalam akad ini sesuai dengan sutuasi yang terjadi. Akad wakalah bil ujrah dengan ketentuan :
1.   Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor.
2.   Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C  (issuing bank), selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangi ujrah.
3.      Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk               nominal, bukan dalam presentase.

2.9       FATWA MUI WAKALAH
Seiring dengan berkembangnya institusi keuangan Islam di Indonesia, maka suatu aturan hukum turut pula dikembangkan untuk melegalisasi serta melindungi akad-akad yang sesuai Syari’ah Islam diterapkan dalam Sistem Keuangan Islam di Indonesia. Maka dari itu, Dewan Syari’ah Nasional – Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa NO: 10/DSN-MUI/IV/2000.
Fatwa ini ditetapkan pada saat Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional (8 Muharram 1421 H./13 April 2000) yang menetapkan :
a.       Ketentuan Wakalah.
b.      Rukun dan Syarat Wakalah
c.       Aturan terjadinya perselisihan










BAB III
PENUTUP

3.1       KESIMPULAN
Dari sekian banyak akad-akad yang dapat diterapkan dalam kehidupan manusia. Wakalah termasuk salah satu akad yang menurut kaidah Fiqh Muamalah, akad Wakalah dapat diterima. Pengertian Wakalah adalah:
a.      Perlindungan (al-hifzh)
b.      Pencukupan (al-kifayah)
c.      Tanggungan (al-dhamah)
d.     Pendelegasian (al-tafwidh)
Dalam akad Wakalah beberapa rukun dan syarat harus dipenuhi agar akad ini menjadi sah:
1.       Muwakil (Pemberi kuasa)
2.      Wakil (Penerima kuasa)
3.      Muwakkal fih (Sesuatu yang diwakilkan)
4.      Sighat (Lafaz mewakilkan)
Sedangkan syarat – syarat wakalah adalah :
1.    Bagi pemberi kuasa, ia adalah pemilik barang atau di bawah kekuasaannya dan dapat bertindak pada harta tersebut. Jika yang memberi kuasa bukan pemilik, wakalah tersebut batal.
2.    Bagi penerima kuasa, ia adalah orang yang berakal. Bila seorang wakil itu idiot, gila atau belum dewasa, maka perwakilan tersebut batal.
Syarat – syarat sesuatu yang diwakilkan adalah :
a. Sesuatu yang bisa diwakilkan. Seperti, jual beli, gadai, pinjam meminjam              dan sewa.
b. Diketahui dengan jelas, maka batal mewakilkan sesuatu yang         masih   samar. Seperti, seorang berkata : “Aku jadikan engkau sebagai   wakilku           untuk mengawinkan salah seorang anakku.”
            Akad Wakalah telah dapat diterapkan dalam Institusi Keuangan Islam di    Indonesia. Fatwa untuk akad ini telah dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah          Nasional – Majelis Ulama Indonesia NO: 10/DSN-MUI/IV/2000. Hal ini        akan mendukung perkembangan produk-produk keuangan Islam dengan    akad Wakalah, yang mana akan mendukung pula perkembangan perbankan    dan investasi Syariah di Indonesia.

3.2       SARAN
            Makalah ini hanya sebagian kecil saja menguraikan tentang ‘WAKALAH’.             Penyusun menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna banyak sekali kesalahan dan kekurangan, baik dari segi penulisan maupun dari             penyusunan. Hal ini disebabkan karena keterbatasan ilmu dan          pengetahuan. Oleh karena itu, penyusaun mengharapkan kritik dan saran           yang sifatnya membangun dari para pembaca. Akhirnya penyusun             mengucapkan Alhamdulillah atas terselesaikannya makalah ini.


[1]
                [1] Prof. Dr. Abdul Karim Zaidan,Pengantar Study Syariah, (Robbani Press : Jakarta), hlm. 426 – 427.

[2]
                [2] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah (Pena Pundi Aksara : Jakarta) hlm. 187

[3]
                [3] Ini adalah pendapat madzhab Syafi’i dan para ulama madzhab Hanbali. Setelah pemecatan apa yang ada ditangan wakil menjadi amanat.

[4]
    [4] Surat pernyataan akan membayar kepada eksportir yang diterbitkan oleh Bank atas permintaan importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu.

[5]
                [5] Wakalah bil ujrah adalah akad wakalah dengan memberikan imbalan/fee kepada wakil.